Berbagi Cerita kepada Dunia

www.ajiwibowo-id.blogspot.com

Rekam Jejak Seorang Perangkat Desa

ajiwibowomp.blogspot.com Kalibagor, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, seorang Kepala Desa berkewajiban mengangkat warga masyarakat yang memenuhi syarat sebagai seorang Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam mengurusi pemerintahan desa. Perangkat Desa sebagai unsur pembantu kepala desa (pasal 61 ayat 2).
Namun dari seorang perangkat desa, perlu kita ikuti rekam jejaknya dari mulai diangkat hingga sebagai perangkat desa yang merupakan pembantu kepala desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan desa. Tidak banyak diketahui oleh masyarakat, bahwa dalam pelaksanaannya membantu kepala desa, seorang perangkat desa lebih banyak berkecimpung di dalam kantor desa. Baik mengurusi administrasi maupun pelayanan masyarakat. Masih sedikit seorang perangkat desa yang langsung terjun kemasyarakat dalam kegiatan kerjanya. Terkecuali ada kegiatan semisal, jual-beli tanah, perkawinan dan kerja bhakti. Selebihnya lebih banyak dilakukan di dalam kantor desa.
Hal ini  tidak terlepas dari bagaimana system penjaringan dan pengangkatan seorang perangkat desa. Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas nomor 114 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Di Kabupaten Banyumas. Pasal 11 ayat 5 Penentuan hasil seleksi merupakan gabungan antara nilai prestasi, nilai dedikasi (pengabdian) dan nilai ujian tertulis dengan proporsi nilai prestasi (20%), nilai dedikasi (30%) dan nilai ujian tertulis (50%).
Sehingga seseorang apabila dalam proses penjaringan calon perangkat desa, tidak memenuhi sesuai pasal 11 ayat 5, secara otomatis tidak bisa diangkat oleh Kepala Desa menjadi seorang perangkat desa. Namun sangat menarik bila, seseorang calon tersebut bisa berbuat curang atau memiliki kedekatan dengan Kepala Desa.
Ini bukan hal yang luar biasa, diyakini sejak masa orde reformasi hingga sekarang, masih saja ada kita jumpai hal-hal yang bersifat nepotisme dan KKN. Bukan hal yang tidak mungkin seorang calon perangkat desa dapat diangkat menjadi pembantu Kepala Desa hanya dengan faktor kedekatan, walaupun sudah secara formal mengikuti test penjaringan, namun test itu hanyalah sebagai formalitas belaka. Tentunya ini akan dapat dilihat dari kinerjanya dalam membantu kepala desa. Apakah secara prestasi dapat menunjukkan kepada masyarakat dalam hal penanganannya dalam membantu pelayanan masyarakat. Secara dedikasi, dapat di ukur juga apakah seorang perangkat desa mempunyai dedikasi yang bagus dalam bekerja. Sedangkan faktor yang tidak kalah pentingya hingga dihargai sekitar 50% adalah hasil test tertulisnya. Faktor lain yang juga harus diperhatikan adalah faktor pendidikan.
Ada seorang perangkat desa dengan hanya menamatkan di pendidikan dasar dan bisa meraih nilai test tertulis maksimal, dapat diangkat menjadi perangkat desa. Tidakkah menjadi tanda tanya, mengapa bisa demikian ?

Sedikit cerita, bahwa di salah satu Desa ada seorang perangkat desa hanya lulusan SD. Berkat keahliannya dan kedekatannya dengan sang penguasa, Ijasah SD diupgrade menjadi lulusan Kejar Paket C (setingkat SLTP/SMP). Kemudian saat mengikuti test ujian tertulis proses penjaringan perangkat desa, ia melalui keahliannya dan kedekatannya itu dapat menguasai soal dengan mudah. Walaupun disinyalir, dalam hal menguasai soal test tertulis itu ia berkerja sama dengan salah seorang anggota BPD hingga dapat mengerjakan dan memperoleh nilai maksimal. Hingga akhirnya dari cerita ini, ia diangkat menjadi perangkat desa pembantu Kepala Desa, bahkan dalam masa kerjanya dipromosikan menjadi seorang Ketua Sub Bidang.

Ini sedikit cerita yang dapat menjadi pengalaman kita sebagai warga masyarakat. Kita perlu tahu rekam jejak seorang perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya membantu kepala desa. Karena ini akan berpengaruh bagaimana pelayanan perangkat desa kepada masyarakat desa. Dan ini juga sekaligus sebagai cambuk, bahwa sebagai seorang perangkat desa yang telah di angkat oleh kepala desa tentunya menjadi perpanjangan tangan seorang kepala desa dalam mengelola pemerintahan desa hingga dapat melayani seluruh lapisan masyarakat desa.





0 komentar:

Rekam Jejak Seorang Perangkat Desa