Sokaraja - beberapa hari lalu saya dengan terpaksa harus ke Kantor Pegadaian. Mengapa terpaksa ? Singkat cerita, saya teringat slogannya Kantor Pegadaian, yaitu "Mengatasi Masalah tanpa Masalah". Karena mengingat itu, saya coba memberanikan diri untuk ke kantor Pegadaian. Siapa tahu hal ini memang bisa menyelesaikan masalah keuangan saya, dengan tidak menimbulkan masalah keuangan yang baru.
Bagi sebagian orang mungkin terbiasa kesana, tapi bagi saya ini baru pertama kali seumur hidup. Sesampainya di Kantor Pegadaian, tampak seorang satpam membukakan pintu dengan sopan menyuruhku masuk sambil menanyakan keperluannya apa.
Begitu masuk, saya diterima oleh seorang anak sekolah yang sedang PKL menerimanya saya di bagian pendaftaran gadai baru. Sambil menyerahkan KTP sebagai identitas diri, saya menandatangai form pendaftaran. Dan menyerahkan barang gadai berupa Laptop merk Acer warna hitam.
Tidak beberapa lama, saya menunggu sambil melihat apa yang dilakukan petugas/pegawai Kantor Pegadaian pada saat menerima barang gadai. Petugas selain melihat secara fisik barang, laptop juga dicek software dan baterai serta fungsi keyboardnya.
Selang beberapa lama, saya dipanggil petugas taksir harga. Dan diluar perhitungan saya Laptop Acer itu dihargai 55% dari harga taksir, menjadi Rp 797.500,- Dari pembicaraan dengan petugas Kantor Pegadaian, khusus barang elektronik ditaksir hingga 55% mengingat faktor resiko barang yang tinggi.
Rp 720.000 (Uang Pinjaman)
Rp 10.000 (Administrasi)
Rp 1.000 (Asuransi)
--------------
Rp 709.000 (Tujuh Ratus Sembilan Ribu Rupiah)
Dari nota transaksi yang saya terima selain perincian penerimaan uang seperti tersebut diatas, disitu juga tertera besarnya sewa modal perhari (1.15% per 15 hari), ketentuan diperpanjang masa gadai dari masa normal selama 4 bulan, dan juga tertera tanggal jatuh tempo. Selain itu juga disebutkan masa lelang & besarnya biaya proses lelang (1% per 15 hari) biaya lelang (2.0% x harga lelang) jika setelah jatuh tempo barang tidak bisa di tebus.
Belum lagi jika sudah mencapai jatuh tempo, dan belum bisa dilelang, nasabah dikenakan biaya tambahan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) sebesar 1.0% per 15 hari dari Uang Pinjaman dan maksimal sebesar 6.0%
Lantas dengan keterangan diatas, apakah slogan "Mengatasi Masalah Tanpa Masalah" benar adanya, terutama bagi nasabah ? Anda sendiri yang menilainya, saya hanya sekedar sharing/berbagi pengalaman di kantor pegadaian.
Semoga bermanfaat. Salam