Berbagi Cerita kepada Dunia

www.ajiwibowo-id.blogspot.com

Dampak dari Registrasi Kartu SIM Pra Bayar

Per tanggal 31 Oktober 2017 Kominfo melalui siaran pers no. 209/HM/KOMINFO/10/2017 tentang Satu Menit Registrasi Nomor Seluler Prabayar Untuk Kenyamanan Seterusnya, sehingga masyarakat pengguna kartu SIM prabayar diwajibkan untuk meregistrasi ulang kepemilikan kartunya.
Banyak pula berita simpang siur mengenai keputusan Pemerintah melalui Kominfo ini yang akan berdampak luas bagi pengguna kartu SIM prabayar.
Masyarakat seolah-olah dikekang oleh Pemerintah, sementara provider selaku pemilik chip kartu prabyar, sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi, mengenai kewajiban untuk melakukan registrasi ulang.
Sekarang bisa dibayangkan, bila setiap kartu SIM operator seluler di kendalikan oleh Pemerintah, kemudian bekerjasama dengan pihak swasta, bukan tidak mungkin akan ada penyalahgunaan fungsi.
Dan bila hal ini dilakukan karena untuk mengurangi kejahatan dunia maya, tentu pengendalian registrasi kartu SIM prabayar bukan satu-satunya cara untuk mengurangi angka kejahatan yang dilakukan melalui kartu SIM seluler.
Pemerintah dan instansi terkait harusnya lebih bijak dalam melakukan dan membackup data pelanggan. Karena bagaimanapun juga, masyarakat pemilik kartu SIM seluler prabayar memiliki hak untuk menyimpan data validasi kartunya. Pemerintah tinggal lebih pintar, bagaimana cara mengendalikan penyelewengan kartu prabayar yang dimanfaatkan oleh sebagian kecil masyarakat.
Ibarat "Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga" Jangan karena sebagian kecil orang yang memanfaatkan kartu prabayar untuk tindakan yang tidak baik, maka seluruh pengguna seolah-olah dicekal.
Masyarakat jangan selalu di bungkam oleh hal-hal yang justru merugikan Bangsa Indonesia sendiri. Masyarakat Indonesia berhak hidup Merdeka di jaman yang merdeka ini.

Apakah ini ada hubungannya dengan Pilkada 2018 ? Allahualam ....





Dampak dari Registrasi Kartu SIM Pra Bayar