Berbagi Cerita kepada Dunia

www.ajiwibowo-id.blogspot.com

Registrasi Kartu Prabayar


Sesuai anjuran Kominfo RI bahwa per tanggal 31 Oktober 2017 pemilik kartu SIM pra bayar wajib meregistasi ulang. Sudah tahu caranya ?

Simak informasi berikut :

A. Pelanggan Baru (Pembeli Kartu Perdana SIM Prabayar)

Begitu kartu prabayar diaktifkan di ponsel, buka aplikasi sms (atau bisa langsung pemberitahuan dari providernya) dan ketik pesan selanjutnya kirim ke nomor 4444, dengan format :


1. Perdana Telkomsel (SImpati, Kartu AS) :
  • REG(spasi)(nomor NIK)#(nomor KK)#

2. Perdana XL Axiata (XL, Axis) :
  • DAFTAR#(nomor NIK)#(nomor KK)

3. Perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri dan Smartfren :
  • (nomor NIK)#(nomor KK)#

B. Pelanggan Lama (Kartu SIM Aktif)
Registrasi ulang dengan format :

1. Kartu Telkomsel (SImpat, Kartu AS)
  • ULANG(nomor NIK)#(nomor KK)#

2. Kartu XL Axiata (XL Axis)
  • ULANG#(nomor NIK)#(nomor KK)

3. Kartu Indosat (IM3, MEntari), Tri dan Smartfren
  • ULANG#(nomor NIK)#(nomor KK)#

Setelah mengirimkan pesan registrasi ke 4444, akan ada sms balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan, apakah registrasi yang dilakukan berhasil atau tidak.

Untuk lebih jelasnya bisa lihat juga di halaman resmi Kominfo https://www.kominfo.go.id





Registrasi Kartu Prabayar